
POLDA LAMPUNG TEGASKAN PELAKU PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN BISA DIJERAT PIDANA & DIKENAKAN DENDA
Recoom News Indonesia -Bandar Lampung – Polda Lampung menegaskan praktik pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat sanksi pidana kurungan penjara belasan tahun hingga denda miliar


