rtvnewsindonesia.com-Lampung Timur, 25 Agustus 2025 – Dunia pendidikan di Lampung Timur kembali menjadi sorotan. Seorang oknum Kepala Sekolah di UPT SDN 2 Bumi Mulyo, berinisial T, diduga melakukan tindakan yang
mencederai etika seorang pendidik sekaligus melecehkan profesi pers.
Awalnya, tim RTV News Lampung mendatangi sekolah tersebut untuk melakukan wawancara seputar kegiatan yang berlangsung dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia. Kedatangan awak media semata-mata untuk
Mempublikasikan kegiatan positif sekolah kepada masyarakat.
Namun, saat dimintai keterangan, oknum kepala sekolah tersebut justru enggan memberikan jawaban dan memilih bungkam. Lebih mengejutkan lagi, oknum berinisial T itu tiba-tiba
Memberikan amplop putih kepada awak media. Saat dibuka, amplop tersebut berisi uang sebesar Rp30 ribu.
Tindakan itu sontak membuat tim media terkejut sekaligus kecewa. Mereka menilai, pemberian amplop tanpa alasan yang jelas mencederai profesionalisme pers.
“Kami tidak menilai dari nominalnya, tapi dari etikanya.
Seorang pendidik, apalagi kepala sekolah, seharusnya memahami aturan dan menjaga profesionalisme,” ungkap salah satu jurnalis RTV News Lampung.
Kasus ini memunculkan
pertanyaan besar mengenai etika seorang tenaga pendidik. Padahal, sudah jelas dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pers memiliki fungsi mencari dan menyampaikan informasi, serta dilindungi dari segala bentuk intimidasi maupun pelecehan profesi.
Elemen pers mendesak Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur segera turun tangan, melakukan pemeriksaan, dan menindak tegas oknum kepala sekolah tersebut. Hal ini penting agar kejadian serupa tidak terulang dan dunia pendidikan tetap terjaga marwahnya.
(Red/RNI/Indra Jaya)