Recoom News Indonesia -Lampung Timur,Bermula dari kejadian anak yang belum cukup umur, untuk menutupi rasa malu kedua orang tua harus dinikahkan, padahal dalam peraturan UUD pernikahan dan UUD perlindungan anak, tidak boleh menikahkan anak di bawah umur
Bikin heboh anak kelas 6 yang masih duduk di bangku sekolah Dasar (SD) di Lampung Timur kec, sekampung udik hamil 5 bulan dan dipaksa menikah di usia yang tidak masuk akal, inisial bunga yang di perkirakan usia nya 13 thun diduga hamil 5 bulan oleh pelaku berinisial RM yang mungkin usia nya sangat miris masih 16 tahun dan jika di perkirakan menjadi kepala rumah tangga blum pantas dan tidak bisa apa” justru harus menelan pil pahit dari kedua belah pihak orang tua, sungguh hancur moral bangsa ini, oleh oknum anak di bawah umur ini
setelah beberapa hari dari pernikahan dini pihak pemerintahan camat, unit PPA dan kepala dusun langsung mendatangi tempat kediaman bapak Ad untuk menanyakan kebenaran kejadian ada salah satu oknum masyarakat yang menikah di bawah umur
salah seorang KK pelaku RM secara langsung menceritakan kronologis kepada pihak media dan aparatur pemerintah kejadian pada tanggal 8 April 2025, setelah surat itu dibuat lalu melangsungkan pernikahan tersebut pada malam hari keterangan dari KK kandung pelaku yang berusia 16 memberikan keterangan
kejadian ini sangat lah di sayangkan anak yang seharusnya menuntut ilmu dan meraih masa depan melalui pendidikan justru menghancurkan cita cita dan harapan masa depan harus hilang dan pupus karena adanya pergaulan bebas dan kurangnya pengawasan dari orang tua
Barang siapa yang menikahkan anak bawah umur atas persetujuan aparatur pemerintah, camat, kades maupun KUA pengadilan agama, yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka ia telah melanggar hukum
sesuai dengan ketentuan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Perubahan Utama:
UU ini terutama mengubah ketentuan mengenai usia minimal perkawinan, yang sebelumnya 16 tahun untuk wanita menjadi 19 tahun untuk pria dan wanita.
Pencatatan Perkawinan:
UU ini menegaskan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dicatatkan.
Perlindungan Anak:
UU ini juga memberikan jaminan hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan.
Masyarakat berharap, kepada APH, dan kepala daerah dapat secara langsung memberikan tindakan tegas kepada OPD yang melanggar dengan sengaja melawan hukum apalagi untuk kepentingan pribadi semata
kepada kepala daerah (BUPATI) dapat menyelesaikan perbuatan yang sangat memalukan, di Lampung Timur, dan mulai menyisir ke lembaga pendidikan maupun Dinas PPA untuk sangat berhati-hati agar kejadian ini tidak terulang kembali dan memberikan bidikan dengan tepat, agar mental anak tidak tergganggu (indra Jaya)